News
Rabu, 5 Januari 2022 - 21:10 WIB

Jalankan Tugas, Bima Arya Tak Menyangka Habib Rizieq Bakal Dipenjara

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizeq divonis empat tahun penjara. (detik.com)

Solopos com, JAKARTA — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan dirinya tidak ada masalah pribadi dengan Habib Rizieq Shihab. Ia juga mengaku tidak pernah melaporkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke polisi.

Karenanya, Bima Arya tidak menyangka ulama yang dikenal kritis kepada pemerintah itu bakal dihukum penjara.

Advertisement

Dalam acara di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, 3 Januari 2022, politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan yang ia laporkan adalah RS Ummi Bogor yang dinilainya tidak menaati prosedur penanganan Covid-19.

“Yang saya laporkan rumah sakit, bukan Habib Rizieq. Dan di pengadilan terbukti RS Ummi bersalah,” tandasnya menjawab pertanyaan Akbar Faizal.

Advertisement

“Yang saya laporkan rumah sakit, bukan Habib Rizieq. Dan di pengadilan terbukti RS Ummi bersalah,” tandasnya menjawab pertanyaan Akbar Faizal.

Prosedur yang dilanggar oleh rumah sakit tersebut adalah pengambilan sampel lendir Habib Rizieq oleh rumah sakit yang hasilnya tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ia mengakui tidak menyangka pelaporan tersebut membuat Habib Rizieq masuk ke penjara. Bima menegaskan, apa yang dilakukannya adalah dalam rangka tugas sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Advertisement

“Bukan hanya tokoh atau kepala dinas, bahkan ketua RT pun jika baru pulang dari bepergian harus karantina atau tes PCR. Jadi semata-mata saya melakukan tugas, sesuatu yang harus saya lakukan,” katanya.

Bima juga tidak bertindak tanpa koordinasi. Saat mendengar Habib Rizieq sedang dirawat di RS Ummi dirinya langsung menelepon menantu Habib Rizieq, Habib Hanif. Kepada Anis dirinya menyampaikan keharusan Habib Rizieq menjalani tes PCR untuk memastikan kondisinya terinfeksi virus Covid-19 atau tidak.

“Dan permintaan saya diiyakan oleh Habib Hanif. Nah mis-nya adalah ternyata diambil PCR lebih dulu padahal harusnya didampingi. Dikerjakan timnya sendiri, tidak ada saksi dan tidak tahu ke mana (laporannya),” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara 

Kesepakatan melaporkan RS Ummi ke polisi adalah hasil musyawarah Satgas Covid-19 Kota Bogor. “Kalau rumah sakit tidak mau lapor, bagaimana kita menangani Covid? Nah masuk dimensi politik, seolah-olah saya melaporkan beliau (Habib Rizieq), ndak ada itu. Saya laporkan rumah sakit agar jadi pembelajaran. Cuma saya tidak menyangka ternyata akan panjang seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor pada 24 Juni 2021. Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Advertisement

Majelis hakim menilai, Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq Shihab pun menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara dan menyatakan banding. Pada November 2021, Mahkamah Agung memotong hukuman 4 tahun itu menjadi dua tahun penjara.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang berbeda. Kasus kerumunan Petamburan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepadanya.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum memutuskan mengajukan banding.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif