News
Senin, 30 April 2012 - 13:16 WIB

JALAN TOL: Pemerintah Didesak Perjelas Aturan Masa Transisi Penggunaan UU Pengadaan Tanah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

JAKARTA – Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah untuk memperjelas aturan terkait masa transisi penggunaan aturan yang lama ke aturan perundang-undangan yang baru di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Undang-Undang Pengadaan Tanah.
Advertisement

Ketua ATI Fatchur Rochman mengatakan aturan tersebut harus diperjelas dan dipertegas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan dalam pembebasan lahan, terutama untuk lahan-lahan yang sedang dalam proses pembebasan. “Yang mempertegas dan memperjelas UU itu seharusnya Perpres, bukan dari Kementerian. Perpres harus memperjelas sampai tidak ada lagi yang kurang jelas,” ujarnya, hari ini.

Menurutnya, aturan transisi yang harus dipertegas tersebut terutama tentang penggunaan UU baru untuk proses pembebasan lahan yang telah berjalan. Pasalnya, meski perpres belum keluar namun banyak informasi yang beredar bahwa di dalam perpres ada aturan bahwa lahan yang sudah dibebaskan tetap menggunakan aturan lama.

Bila pun akan menggunakan aturan baru yakni UU No 2 tahun 2012 tentang UU Pengadaan Tanah, maka proses pembebasannya harus mengulang dari awal. Menurutnya, jika memang hal tersebut yang terjadi, maka akan ada dua aturan yang digunakan dalam satu waktu.

Advertisement

Padahal, sambungnya, bila aturan yang lebih tinggi telah dikeluarkan (UU) dan berlaku efektif maka aturan lama (Perpres) yang selama ini mengatur tentang pembebasan lahan yakni Perpres No 36 dan perubahannya Perpres No 65. Kedua, ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 37/2007, harus gugur.

“Selama ini ketika UU yang baru keluar, regulasi lama masih lenggang kangkung. Hal-hal inilah yang harus dipertegas dan diperjelas di dalam Perpres yang akan keluar, jangan sampai ketika Perpres keluar orang dibuat bingung lagi. Kita semua masih menunggu Perpres. Sebelum itu keluar, belum ada yang pasti,” imbuhnya.

Khusus untuk 24 ruas tol yang sedang diproses, menurut Fatchur bisa saja proses lanjutannya menggunakan aturan baru. Toh, ucapanya, masih ada beberapa ruas yang belum terbebaskan sama sekali sehingga seharusnya dapat diproses dengan aturan baru, tanpa harus mengulang kembali dari awal.

Advertisement

“Kalau ada ruas 10 km, yang setengah belum dijamah sama sekali harusnya bisa gunakan aturan baru bukan berarti harus mundur. Karena tidak bisa di dalam satu waktu ada dua aturan yang berlaku,” tukas Fatchur Rochman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif