Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, pemegang saham sebetulnya telah menyampaikan secara lisan kepada pemerintah terkait penyelesaian kasus hukum tersebut. Menurut rencana, badan usaha akan mengajukan penyelesaian kasus tersebut kepada BUJT pada sore nanti. Namun, belum diketahui secara pasti waktunya.
Ghani menuturkan sebagai regulator pemerintah tidak ingin penyampaian penyelesaian kasus hukum tersebut sekedar ucapan belaka, perlu adanya pengajuan dan bukti secara konkret kepada BPJT. “Sejauh ini belum ada pengajuan penyelesaian kasus hukum pemegang saham kepada BPJT, masih penyampaian secara lisan, tapi kami tidak terima bila hanya lisan. Katanya sore ini (diajukan), tapi belum tahu jam berapa, ” ucapnya hari ini.
BPJT sendiri masih berharap kasus hukum tersebut benar-benar dapat terselesaikan hingga batas akhir 21 April, besok. Bila sampai batas akhir belum juga ada pengajuan, BPJT menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan untuk memutus kontrak dan melelang kembali. “Kami serius akan memutus bila tidak selesai, dan lelang ulang,” tegasnya.