News
Rabu, 7 Desember 2022 - 15:00 WIB

Jalan Berliku RKUHP yang Masih Saja Kontroversial

RKUHP yang telah disahkan sebagai undag-undang masih menuai protes dari berbagai pihak dengan tagar #ReformasiDikorupsi.

Chelin Indra Sushmita   Surya Dua Artha Simanjuntak     Chelin Indra Sushmita   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Dua orang aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jeritan Rakyat (Ajra) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (6/7/2022), mengecam ketertutupan pemerintah dan DPR saat membahas draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, SOLO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pesehan UU itu pun menimbulkan kritikan keras hingga penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Hal ini terjadi karena substansi sejumlah pasal dinilai kontroversial yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan ancaman terhadap privasi diabaikan.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif