News
Minggu, 13 Juni 2010 - 19:44 WIB

Jaksa yang tangani Cyrus cs harus bebas intervensi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Dua jaksa peneliti dalam kasus Gayus Tambunan telah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. ICW meminta agar Kejaksaan Agung segera menonaktifkan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. Jaksa untuk kasus mereka pun harus independen.

“Kejaksaan jangan melindungi orang yang diduga bermasalah dong. Jadi kita minta mereka sesegera mungkin dinonaktifkan,” ujar peneliti ICW, Febridiansyah di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (13/6).

Advertisement

Menurut Febri, penonaktifan kedua jaksa tersebut penting untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu ICW juga mendesak agar Kejaksaan Agung menjamin kalau jaksa yang menangani Cirus cs bebas dari intervensi.

“Jaksa-jaksa yang menangani kasus (jaksa) Gayus ini  adalah orang-orang yang benar-benar clear, tidak diintervensi, dan independen,” imbuh Febri.

Febri menambahkan, hendaknya kasus jaksa Esther dan Dara yang meggelapkan barang bukti narkoba dijadikan contoh. Dimana dalam tuntutannya sangat lemah sehingga hakim memvonis jaksa Dara bebas dan menghukum jaksa Esther ringan.

Advertisement

Febri menegaskan, pentingnya jaksa yang independen dalam menangani perkara Cyrus cs.

“Karena rasa korps yang tinggi, bukan tidak mungkin dakwaan terhadap Cirus itu akan sangat lemah sanksinya juga bisa ringan,” tutupnya.

dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Cyrus Jaksa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif