News
Rabu, 30 April 2014 - 16:39 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak atau meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima nota keberatan (eksepsi) Angggoro Widjojo.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Advertisement

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil,” ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif