News
Kamis, 11 Februari 2010 - 13:54 WIB

Jaksa kasus Williardi juga berencana banding

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah Wiliardi Wizar divonis 12 tahun bui. Namun jika eks Kapolres Jakarta Selatan ini resmi banding maka jaksa akan banding juga.

“Kita ada tim yang melakukan rembukan. Kita akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan wilayah (Kajari Jakarta Selatan) apakah akan banding atau tidak. Kita ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau tidak. Tetapi, kalau WW secara resmi banding, insya Allah kita banding,” kata JPU Wiliardi, Iwan Setiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2).

Advertisement

Iwan mengatakan jaksa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya atas vonis itu saat sidang berlangsung tadi.

Iwan menilai langkah Wiliardi yang akan mengajukan banding sah-sah saja.

“Itu hak mereka. Tetapi kan saya belum mendengar secara formal kalau WW akan banding. Jadi kita belum memutuskan apakah JPU akan banding atau tidak,” ujar dia.

Advertisement

Menurut Iwan, majelis hakim telah menjadikan fakta persidangan yang dituangkan dalam tuntutan JPU sebagai pertimbangan.

“Jadi secara yuridis tuntutan kita dikabulkan,” kata Iwan.

JPU, lanjut Iwan, tetap berpendapat agar Wiliardi dihukum mati.

Advertisement

“Kita menitikberatkan pada apa yang termaksum dalam tuntutan untuk digunakan dalam banding nanti, kalau kita banding,” ujarnya.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif