News
Senin, 30 Mei 2022 - 20:20 WIB

Jaksa: Eks Wali Kota Bekasi Bangun Vila dari Memeras Anak Buah

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom

Solopos.com, BANDUNG — Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa memeras anak buahnya mulai pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) dengan total Rp7,1 miliar.

Uang senilai Rp7,1 miliar dari anak buahnya itu dipakai eks Wali Kota Bekasi untuk membangun vila.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto mengatakan uang tersebut diduga diraup oleh Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Advertisement

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif  Diduga Kumpulkan Uang ASN untuk Investasi

Eks Wali Kota Bekasi diduga menerima setoran dengan total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural senilai Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Advertisement

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN lainnya di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT Wali Kota Bekasi

Sejumlah orang yang diperintahkan Wali Kota Bekasi itu yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.

Advertisement

Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

“Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Vila Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Walikota Bekasi dan Bupati Subang Dipecat

Advertisement

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif