News
Senin, 22 Maret 2010 - 20:11 WIB

Jaksa bantah beri rekomendasi buka blokir uang Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim jaksa peneliti kasus staf Ditjen Pajak Gayus Tambunan membantah bila pembukaan blokir uang Rp 24,6 miliar dilakukan pihaknya. Jaksa hanya memberikan petunjuk soal uang Rp 370 juta yang diduga hasil korupsi.

“Yang benar petunjuk jaksa, rekening Rp 370 juta itu diblokir dan disita, kemudian dijadikan alat bukti,” kata jaksa peneliti, Cirus Sinaga dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (22/3).

Advertisement

Sebelumnya, pihak Polri menjelaskan bila pembukaan blokir dilakukan atas petunjuk jaksa. Dengan alasan, yang terkait dugaan tindak pidana hanya Rp 395 juta.

Nilai uang ini pun sedikit berbeda, jaksa menyebut Rp 370 juta yakni hanya dari setoran PT Megah Citra Raya Garmindo, sedang keterangan Mabes Polri ada juga setoran tambahan Rp 25 juta dari konsultan pajak Roberto Antonius.

“Jaksa tidak pernah memberikan petunjuk seperti yang disebutkan di atas untuk membuka blokir,” tutup Cirus.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif