News
Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:41 WIB

Jaksa Bakal Jawab Tuntas Eksepsi Ferdy Sambo Cs

Lukman Nur Hakim  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamis (20/10/2022). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan akan dimulai sedari pukul 09.30 WIB untuk mendengar tanggapan JPU.

“Agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa FS dan PC, mulai pukul 09.30 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2022).

Advertisement

Selain agenda tanggapan eksepsi, Djuyamto menambahkan untuk agenda hari ini adalah eksepsi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Lalu agenda eksepsi terdakwa KM dan RR,” tutur Djuyamto.

Baca Juga Xi Jinping Terpilih Lagi, Parlemen China Hapus Batas Masa Kepemimpinan

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sudah mengajukan dan membacakan eksepsi setelah dakwaan mereka berdua dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf baru mengajukan akan melaukan eksepsi setelah dakwaan yang mereka terima pada hari Senin lalu.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa Bakal Jawab Tuntas Eksepsi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif