News
Rabu, 2 Juni 2021 - 05:40 WIB

Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Syihab

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (Istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta dan Megamendung Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding atas vonis bagi Rizieq Syihab tersebut diajukan untuk perkara No. 221, 222, dan 226. “Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa [Penuntut Umum] menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex Adam Faisal saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Advertisement

Baca Juga: Jamur Punya Efek Antikanker, Ini Hasil Penelitian!

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap,” ujar Alex.

Perkara No. 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta. Adapun, perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Advertisement

8 Bulan Penjara

Sementara itu, perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Syihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding atas vonis bagi Rizieq Syihab itu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif