News
Jumat, 12 Juli 2019 - 17:30 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Prasetyo menjelaskan bahwa Baiq Nuril tengah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, jika amnesty Baiq Nuril dikabulkan Presiden Jokowi, maka seluruh proses hukum yang menjerat Baiq Nuril sudah selesai atau dibebaskan.

Advertisement

“Saya sudah perintahkan Kajakti NTB untuk jangan dulu bicara soal eksekusi, kita tidak perlu terburu-buru melakukannya. Apalagi sekarang ini kan kita nyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” tuturnya, Jumat (12/7/2019).

Menurut Prasetyo, secara prosedural, pada saat Presiden Jokowi sudah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan atas kebijakan Presiden yang telah memberikan amnesti tersebut.

“Amnesty tentunya membutuhkan pertimbangan dari DPR. Tapi tadi Mbak Diah [Rieke Diah Pitaloka] bilang sudah siap dan akan memberi persetujuan,” katanya.

Advertisement

Prasetyo menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi, meskipun keduanya hak prerogatif Presiden Jokowi. Amnesti adalah rekomendasi Presiden untuk meniadakan seluruh proses hukum baik saat proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan di pengadilan.
 
Sementara grasi adalah permohonan dari seorang terdakwa yang sudah mengakui kesalahannya dan memohon ampunan kepada Presiden agar tidak dihukum ketika hakim sudah memutus bersalah.
 
“Kedua-duanya itu sama-sama pengampunan kan ya. Hanya saja kalau grasi, pengampunan atas permintaan daripada bersangkutan yang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif