News
Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:58 WIB

Jakarta Masih PPKM Level 4, Masjid Istiqlal Jadwalkan Gelar Salat Jumat Perdana

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masjid Istiqlal (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Masjid Istiqlal Jakarta untuk kali pertama bakal menggelar Salat Jumat di masa PPKM Level 4. Protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat pada Jumatan, 20 Agustus mendatang, di antaranya jemaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah atau alas salat sendiri, dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain.

“Iya rencana Jumat ini dibuka,” kata Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, saat dihubungi Rabu (18/8/2021).

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama tujuh hari hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada! 80% Kasus Baru Covid-19 di Indonesia dari Varian Delta

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dicantumkan selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Baca Juga: Galang Dana Sosial, Mensos Risma Lelang Nasi Goreng Laku hingga Rp6 Juta

Advertisement

Untuk aturan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) adalah maksimal 50% dari kapasitas. Atau 50 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif