News
Kamis, 31 Maret 2011 - 04:32 WIB

"Jagal Kartasura spontan saat membunuh"

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)--Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Yulianto, yakni Sutarto SH MHum menyampaikan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (30/3/2011). Tiga kasus pembunuhan Yulianto dikatakannya didahului unsur spontanitas.

Hal itu sekaligus menyanggah tuntutan jaksa sebelumnya yang menyebut Yulianto telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban. “Pembunuhan secara spontanitas dan tidak direncanakan terlebih dahulu serta (Yulianto-red) tidak mempersiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk membunuh para korban,” katanya di muka sidang.

Advertisement

Pembunuhan, lanjut dia, dipicu perasaan jengkel atas sikap para korban sebelumnya yang sering ingkar janji apabila ditagih mengenai pinjaman atau ongkos pijat. Dia juga menyanggah Yulianto telah mempergunakan minuman jamu yang dicampur buah kecubung.

Untuk kasus pembunuhan terhadap Kopda Santoso, pengacara menyebut kliennya tidak pernah menjalin komunikasi lewat telepon untuk mengundang korban datang ke rumahnya guna melanjutkan terapi pijat. Dia menyatakan pembunuhan terhadap korban Santoso diawali oleh pemukulan dengan tangan kanan korban yang mengenai pipi Yulianto.

“JPU pandai mengarang. Tidak pernah terungkap fakta persidangan mengenai adanya percakapan sesuai dakwaan JPU halaman 3, 6 dan 10,” tambahnya.

Advertisement

Untuk itu, dia menilai JPU tidak cermat dalam mempelajari perkara itu. Dia juga menyinggung masalah keterangan Yulianto yang keluar karena dipaksa oleh oknum penyidik di Mapolres Sukoharjo, yakni terkait pengakuan penggunaan kecubung dalam pembunuhan serta jumlah korban yang totalnya enam orang.

Pengacara juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang. Menurutnya, sejumlah saksi itu tidak melihat dan mendengar sendiri mengenai perbiuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Santoso, Sugiyo dan Suhardi. Hal itu mendorongnya menilai dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukumdan tidak dapat dijadikan dasar dalam kasus itu.

Kepada Majelis Hakim, dia meminta perhatian terhadap sejumlah hal yang meringkan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Yulianto juga mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal. Saya meminta hukuman diperingan karena saya menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Advertisement

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau jawaban JPU atas pledoi itu.

ovi

Advertisement
Kata Kunci : Jagal Kartasura Sidang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif