News
Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:10 WIB

Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon Dimulai Agustus

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara Pemilu. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal Pilkada Serentak 2024 yang pendaftarannya baru dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik juga menegaskan untuk hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Advertisement

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir Antara.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Advertisement

Berikut ini jadwal Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif