News
Rabu, 7 September 2016 - 22:00 WIB

Jadi WNI Lagi, Isu Arcandra Tahar Jadi Menteri ESDM Kian Santer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arcandra Tahar. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Status WNI Arcandra Tahar sudah kembali dan membuatnya kembali berpeluang jadi Menteri ESDM.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM kembali mengukuhkan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Advertisement

Kembalinya status Arcandra sebagai WNI itu lah yang membuat sejumlah pihak bertanya-tanya apakah kemungkinan Presiden akan mengembalikan posisi Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM? Pasalnya, Arcandra memutuskan untuk mundur dari posisi tersebut karena dirinya memiliki dual citizenship atau kewarganegaraan ganda.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku tak masalah jika Presiden akan mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri. “Ya kan gini, kalau secara hukum dia menjadi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai seorang menteri.” ujarnya kepada Bisnis, Rabu malam (7/9/2016).

Advertisement

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku tak masalah jika Presiden akan mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri. “Ya kan gini, kalau secara hukum dia menjadi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai seorang menteri.” ujarnya kepada Bisnis, Rabu malam (7/9/2016).

Namun demikian, lanjut Arsul, jika dilihat secara kepatutan, maka hal tersebut menjadi hak prerogatif dari Presiden. “Kalau Presiden siap menghadapi kegaduhan politik ya enggak masalah toh, wong secara hukum juga enggak masalah. PPP sebagai partai pendukung pemerintahan ya mendukung apapun keputusan Presiden,” sambungnya.

Sebelumnya, santer dikabarkan adanya skenario jika posisi Arcandra akan digantikan oleh Dwi Sucipto yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Jika Arcandra menjadi WNI, dirinya akan menduduki posisi Dwi sebagai Dirut PT Pertamina.

Advertisement

Namun, kabar tersebut hanyalah kabar simpang siur. Apalagi, dengan kembalinya status WNI Arcandra, kabar itu pun tertutup dengan isu kemungkinan Arcandra duduk di kursi Menteri ESDM.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, mengungkapkan salah satu agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, hari ini adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.

“Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya. “DPR mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar,” kata Bambang.

Advertisement

DPR, lanjutnya, juga menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika hal tersebut memang diajukan Presiden.

“Namun DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain, misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Achandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya,” kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Bambang mengatakan dari informasi yang mereka peroleh, Kemenkumham memang berencana menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra.

Advertisement

“Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32 hingga 35 UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No. 2/2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah,” kata Bambang.

Dia mengatakan, keterlibatan DPR baru dimungkinkan dalam pemberian status kewarganegaraan oleh Presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU No. 12/2006 disebutkan.

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif