News
Minggu, 6 Desember 2020 - 05:46 WIB

Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. (Antara-Hafidz Mubarak)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Sosial atau Mensos Juliari Peter Batubara mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona atau Covid-19.

Dilansir Detik.com, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi. Sekitar pukul 02.50 WIB, Juliari Batubara tiba di Kantor KPK didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam, dan mengenakan topi.

Advertisement

Tangan Mensos Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Advertisement

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Tiga tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.

"Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.

Advertisement

"KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK," katanya.

Menguti Antara, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

KPK Ungkap Edhy Prabowo Ditangkap terkait Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster

Advertisement

Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Advertisement

"Untuk fee setiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tambah Firli.

Paket Bansos Sembako

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

KPK Akui Novel Baswedan Kasatgas Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar Sin$23.000 (Rp243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif