News
Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:46 WIB

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemunculan perdana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), setelah kematian Brigadir J. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Putri dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertisement

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Timsus kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV.

Advertisement

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV.

Penyidik akan terus melakukan pengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Khususnya berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

“Intinya dengan dihentikan dua laporan tersebut, kami akan melakukan pendalaman melalui investigasi,” tandasnya.

Advertisement

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa CCTV yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam rekaman tersebut, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat berada di lokasi kejadian. Putri juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

Advertisement

“Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tapi karena sakit maka ditangguhkan. Namun kami tetap melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Brigjen Andi Rian.

Baca juga : Keluarga Minta Proses Hukum Pembunuhan Brigadir J Diutamakan

Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Advertisement

Sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

putri candrawathi, ferdy sambo, pembunuhan brigadir j, kasus brigadir j,

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif