News
Kamis, 25 Mei 2023 - 03:30 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wali Kota Lhokseumawe Gagal jadi Caleg

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Antara)

Solopos.com, LHOKSEUMAWE — Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Kasus korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe itu diduga merugikan negara mencapai Rp44,9 miliar.

Advertisement

Penetapan status tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

“Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin memaksakan,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).

Advertisement

“Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin memaksakan,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, di Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).

Suaidi Yahya saat ini telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan 5 Wilayah Lhokseumawe-Aceh Utara melalui Partai Aceh.

Samsul menyampaikan ketika bacaleg yang bersangkutan telah menjadi tersangka korupsi, dapat digugurkan sesuai dengan petunjuk teknis KPU.

Advertisement

Mereka pasti akan menarik nama mantan Wali Kota Lhokseumawe itu dari daftar calon.

“Kalau dia sudah tersangka bisa digugurkan, partai juga tidak mungkin mencalonkan, pasti menariknya, tidak mungkin dipaksakan,” ujarnya sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Sejauh ini, kata Samsul, Partai Aceh memang belum memberikan surat resmi untuk menarik bacalegnya itu. Meski demikian nantinya KIP dapat meminta langsung.

Advertisement

Untuk tahapan Pileg 2024, lanjut Samsul, nantinya masih ada tahapan verifikasi setiap bacaleg yang telah didaftarkan.

Maka saat itu, mereka kembali menjelaskan perihal tersebut.

“Pada tahapan verifikasi itu nanti kita sampaikan, kita minta surat (ke Partai Aceh soal Suaidi Yahya). Kalau sudah tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin memaksakan,” lanjut Samsul Bahri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif