News
Jumat, 24 November 2023 - 14:59 WIB

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Edi Suwiknyo  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Pencegahan Firli itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari ini, Jumat (24/11/2023). 

Advertisement

“Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya, dilansir Bisnis.com.

Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar. 

Advertisement

Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar. 

Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. 

Adapun, Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk  dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. 

Advertisement

“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). 

Kemudian, Ian juga menilai penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Pasalnya, alat bukti yang disita oleh tim penyidik kepolisian tidak pernah ditampilkan ke publik. 

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya. 

Advertisement

Dengan demikian, atas penetapan tersangka kliennya yang diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam. Ian menegaskan pihaknya bakal melakukan perlawanan. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri!”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif