News
Selasa, 19 April 2022 - 19:10 WIB

Jadi Tersangka, Dirjen Kemendag Penyebab Kelangkaan Minyak Tanah Air?

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana diduga menjadi salah satu biang kelangkaan minyak goreng di Tanah Air, beberapa waktu terakhir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Indrasari sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Advertisement

Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ??Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: KPPU Usut Indikasi Kartel dalam Kelangkaan Minyak Goreng

Advertisement

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Advertisement

“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.

Baca Juga: Pedagang Gorengan di Grobogan Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

“Kami tegaskan negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif