News
Kamis, 14 Januari 2010 - 16:45 WIB

Jadi tersangka, Anggodo dijerat 3 Pasal

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Status penyelidikan kasus Anggodo Widjojo telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun, apakah adik Anggoro ini langsung ditahan atau tidak, belum dipastikan.

“Saya telah melakukan pemeriksaan selama hampir seminggu, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dengan tersangka AW, sejak hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).

Advertisement

Johan menjelaskan, Anggodo terjerat 3 pasal terkait tindakannya menghalang-halangi penyelidikan suatu kasus korupsi.

“Kita menduga ada 3 hal, yaitu pasal 21, upaya menghalang-halangi penyelidikan korupsi, pasal 15, lalu pasal 23 (UU Tipikor). Sekarang mengenai pasal-pasal itu masih dalam tahap pemeriksaan,” tuturnya.

Namun, saat ditanya mengenai penahanan Anggodo, Johan mengaku belum tahu. Dia berdalih tidak ingin mendahului pemeriksaan yang masih dilakukan.

Advertisement

“Kita jangan mendahului pemeriksaan. Saya belum dapat informasi tentang itu. Soal ditahan atau tidak, ada pertimbangan subyektif dan obyektif. Saya belum tahu,” tutupnya.

Seperti tersebut dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo terancam hukuman penjara 12 tahun. Demikian bunyi pasal tersebut.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif