News
Rabu, 16 November 2016 - 14:06 WIB

Jadi Tersangka, Ahok Masih Sah Jadi Cagub DKI Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (kiri) mengenakan jaket merah disaksikan Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2017 di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Meski berstatus tersangka, Ahok masih sah menjadi cagub DKI Jakarta karena belum ada status hukum tetap.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jendral Tito Karnavian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan hal itu tidak memengaruhi Pilkada Jakarta 2017.

Advertisement

Menurutnya, penetapan status tersangka pada calon gubernur (cagub) nomor urut dua tersebut ternyata tidak serta merta menggugurkan pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2017.

“Penetapan tersangka yang baru saja dilakukan pihak kepolisian kepada Pak Ahok tidak mempengaruhi status pak Ahok sebagai cagub DKI. Beliau tidak gugur sebagai cagub. Ahok tetap bisa melanjutkan setiap tahapan dan proses Pilgub DKI hingga 15 Februari 2017,” kata Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan KPU DKI akan mengikuti proses hukum dan pengadilan yang berlaku. Pasalnya, jika ternyata pengadilan memvonis Ahok bersalah akibat tindakan yang disangkakan, maka putusan itu akan berpengaruh terhadap status Ahok di Pilkada Jakarta.

Advertisement

“Nah, kalau sudah ada keputusan hukum baru berpengaruh terhadap status pencalonan. Jika itu terjadi maka kami akan memberi sanksi pembatalan Ahok sebagai cagub,” ujarnya.

Seandainya vonis bersalah dijatuhkan, KPU DKI Jakarta memberi kesempatan partai politik (parpol) pendukung Ahok untuk mengusulkan calon pengganting selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Februari 2017.

“Parpol pendukung harus konsolidasi terkait hal ini. Parpol tidak bisa asal tarik dukungan. Begitu pula dengan Ahok dia tak bisa mundur dari pencalonan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif