News
Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:31 WIB

Jadi Komisaris PT Telkom, Berapa Sih Gaji yang Bakal Diterima Abdee Slank?

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abdee Slank (Go Spot/Okezone.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Musisi yang juga gitaris grup band Slank, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank, ditunjuk oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai Komisaris PT Telkom. Ia akan membantu tugas mantan Menristek, Bambang Brodjonegoro, yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama.

Menjadi komisaris sebuah perusahaan apalagi BUMN merupakan pengalaman kali pertama Abdee yang selama lebih banyak berkecimpung di dunia seni terutama musik. Banyak yang bertanya, berapa gaji yang diterima Abdee sebagai Komisaris PT Telkom?

Advertisement

Mengutip laporan kumparan yang terbit pada 14 Februari 2021, gaji direksi dan komisaris BUMN sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2024 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Pada peraturan itu disebutkan penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Baca Juga: Abdee Slank Mendukung Jokowi sejak 2014, 2021 Jadi Komisaris PT Telkom

Advertisement

Baca Juga: Abdee Slank Mendukung Jokowi sejak 2014, 2021 Jadi Komisaris PT Telkom

Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan.

Komisaris juga memperoleh fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tak lupa, Komisaris Utama BUMN akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima Direktur Utama.

Advertisement

Baca Juga: Ini Tugas Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom

Miliaran Rupiah per Bulan

Dalam perhitungan rata-rata yang dibuat kumparan, bila diasumsikan setiap individu menerima sama rata, maka penghasilan untuk direksi dan komisaris BUMN bisa Rp3,064 miliar per bulan atau Rp36,768 miliar dalam setahun.

Sebagai catatan, besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh jabatan Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, dan Komisaris berbeda-beda menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014.

Advertisement

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan perhitungan gaji hingga pembagian bonus untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

Gaji yang diterima Direksi dan Komisaris BUMN ini lebih tinggi ketimbang menteri. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengaku gajinya sebagai menteri hanya Rp20 juta, belum termasuk tunjangan. Gajinya sebagai anggota DPR jauh lebih besar, mencapai Rp260 juta.

Baca Juga: Pendukung Jokowi Diangkat Jadi Komisaris BUMN, dari Fadjroel Rachman hingga Abdee Slank

Advertisement

Namun menurut Menteri Investasi, Bahlil Lahdalia, saat masih menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dana operasional menteri mencapai Rp150 juta. Namun bila dibandingkan dengan gaji direksi maupun komisaris BUMN, tetap kalah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif