News
Senin, 15 November 2021 - 18:49 WIB

Jadi Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana Janji Ungkap Kasus Subang

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. (Antara/Humas Polda Jabar)

Solopos.com, BANDUNG — Pejabat baru Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana memastikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dapat segera terungkap.

Belum terungkapknya kasus tersebut, menurut Kapolda Suntana, karena pengungkapan suatu kasus bisa terjadi cukup cepat dan juga sangat lambat. Dalam kasus Subang, menurutnya, polisi masih memerlukan waktu untuk meneliti sejumlah petunjuk yang ada.

Advertisement

“Kami masih memerlukan waktu. Tapi saya minta ke serse untuk cepat mengungkap,” kata Suntana, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Anggota Front Betawi Rembug Meninggal Semalam, Dikeroyok 10 Orang?

Irjen Pol Suntana mengatakan polisi harus berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka. Karena penetapan tersangka, menurutnya, harus didasari dengan aspek hukum yang jelas.

Advertisement

“Ada kasus tertentu juga pembuktiannya harus hati-hati, karena ada konsekuensi dalam menetapkan tersangka itu, jadi harus hati-hati,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Selain menyangkut kepentingan penegakan hukum, menurut Kapolda Jabar, kasus Subang perlu segera diungkap karena menyangkut dengan integritas Polri.

Baca juga: Sebulan Berlalu, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Masih Gelap. Ada Apa?

Advertisement

Adapun kasus Subang yang dimaksud Kapolda Jabat itu terjadi hampir tiga bulan lalu pada Agustus 2021. Saat itu jasad perempuan bernama Amelia, 23 dan ibunya yakni Tuti, 55, terbujur kaku di sebuah mobil mewah.

Sejak saat itu polisi langsung melakukan berbagai penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi. Adapun kasus itu terjadi di kawasan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif