News
Selasa, 3 Januari 2023 - 17:38 WIB

Jadi Duta Antikorupsi, Ini Perjalanan Kasus Suap Eks Ketum PPP Romy

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy atau Romy (Instagram/@romahurmuziy)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy aktif lagi di politik dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan.

Romy yang pernah dipenjara satu tahun karena kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama itu juga didapuk sebagai duta antikorupsi untuk partai berlambang Kakbah tersebut.

Advertisement

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang perjalanan kasus yang pernah membelit Romy.

Romy keluar dari rumah tahanan KPK pada 29 April 2020.

Advertisement

Romy keluar dari rumah tahanan KPK pada 29 April 2020.

Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Romy dari rumah tahanan setelah Pengadilan Tinggi DKI menerima banding Romy dan memangkas masa hukumannya menjadi setahun penjara serta denda Rp100 juta.

Oleh Pengadilan Tipikor tiga bulan sebelumnya, Romy dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Advertisement

Kasus bermula ketika KPK menangkap tangan Romy pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.

Kala itu ia akan menerima uang dari Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.

Uang itu rencananya akan diserahkan melalui asisten Romy berinisial ANY. Ketika disergap KPK Romy berada di restoran Hotel Bumi.

Advertisement

Kemudian ia berjalan keluar rumah makan menuju jalan raya. KPK mengejar dan menangkapnya.

Penangkapan Romy membuat geger karena bertepatan masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Partai yang ia pimpin saat itu mendukung Presiden Joko Widodo maju lagi dalam Pilpres 2019.

Advertisement

Romy ditangkap bersama lima orang lainnya. Selain Muhammad Muafaq Wirahadi, ada Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, asisten Romy bernama Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Gresik Abdul Wahab, dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul Wahab ke Hotel Bumi.

Pada 20 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Romy dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tak terima, Romy melakukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI dan dikabulkan.

Hukumannya dipangkas hingga menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali aktif di partainya setelah menjalani masa tahanan setahun atas kasus suap yang membelitnya pada 2019 lalu.

Romy yang dihukum setahun dan denda Rp100 juta setelah terkena OTT KPK bebas dari penjara pada akhir April 2020.

Tak hanya aktif lagi di PPP dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan, Romy juga bakal menjadi duta antikorupsi.

“Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah PPP,” kata Mardiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif