News
Sabtu, 16 September 2023 - 06:36 WIB

Jadi Begal Payudara, Remaja Usia 18 Tahun di Bandung Dicokok Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang remaja yang bekerja sebagai kurir barang, RG, 18, ditangkap aparat Polresta Bandung karena melakukan aksi begal payudara di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023) lalu.

Kepada polisi, RG mengaku hanya iseng dan puas setelah melakukan aksi begal payudara.

Advertisement

Berdasarkan informasi, RG yang berkeliaran di jalan menggunakan sepeda motor melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan.

Aksinya terekam kamera CCTV di Jl. Panyaungan. Korban pun melaporkan kejadian tak mengenakkan itu ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.

“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG berhasil kami amankan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (16/9/2023).

Advertisement

Kusworo mengungkapkan tersangka RG melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang.

“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua siswi SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata dia.

Dia menjelaskan motif daripada tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

Advertisement

Adapun tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut, yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.

“Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif