News
Minggu, 7 Mei 2023 - 10:36 WIB

Jabatan Presiden segera Berakhir, Jokowi Diminta Tak Ikut Campur Soal Politik

Anik Sulistyawati  /  Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla (JK) (tengah) menerima kedatangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri), di Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (JK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak banyak mencampuri urusan politik terutama terkait Pilpres 2024.

JK berharap agar presiden RI ke 7 tersebut dapat mengikuti pendahulunya, Megawati dan SBY yang tidak banyak mencampuri urusan politik di jelang akhir masa jabatannya. Hal itu dimaksudkan agar demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Advertisement

Hal itu disampaikan JK kepada wartawan, seusai dirinya menerima kedatangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di kediamannya, Jalan Brawijaya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023) malam.

“Menurut saya, Presiden [Jokowi] seharusnya seperti Ibu Mega, SBY, itu akan berakhir maka tidak terlalu jauh melibatkan diri dalam suka atau tidak suka dalam perpolitikan. Supaya lebih demokratis lah,” ujar JK dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (7/5/2023).

Advertisement

“Menurut saya, Presiden [Jokowi] seharusnya seperti Ibu Mega, SBY, itu akan berakhir maka tidak terlalu jauh melibatkan diri dalam suka atau tidak suka dalam perpolitikan. Supaya lebih demokratis lah,” ujar JK dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (7/5/2023).

Selain itu JK juga menyayangkan sikap istana yang tidak mengundang Partai Nasdem pada pertemuan ketua partai koalisi pendukung pemerintah di Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Menurutnya harusnya Nasdem diundang karena Nasdem sampai saat ini masih merupakan partai pendukung pemerintah. Untuk itu JK beranggapan pertemuan di Istana tersebut adalah pembahasan politik.

Advertisement

Di sisi lain,  JK menilai dibutuhkan minimal tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 mendatang agar demokrasi dalam pilpres itu berjalan dengan baik.

“Kenyataan politiknya, minimum tiga dan itu baik saja. Dulu yang waktu saya lima, malah itu sangat baik pelaksanaan,” ujar JK.

Meskipun begitu, JK menekankan seluruh pihak sebaiknya lebih mengutamakan upaya untuk memastikan demokrasi dalam Pilpres 2024 berjalan dengan baik, bukan berfokus menggantungkan baik atau tidak baiknya pelaksanaan pesta demokrasi itu pada jumlah pasangan capres dan cawapres.

Advertisement

“Ini demokrasi. Kita [Indonesia] bukan Amerika Serikat yang partainya cuma dua. Kita partainya banyak. Jadi kalau baik, tiga. Tapi bukan jumlahnya, melainkan proses demokrasinya berjalan dengan baik,” ujar JK.

Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan pertemuan antara dia dan JK yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu tidak membahas mengenai capres ataupun cawapres yang baik untuk diusung PKB.

“Diskusi tadi belum membahas sampai ke sana [saran capres-cawapres yang diusung PKB], tapi intinya akan terjadi komunikasi, interaksi yang kristalisasinya masih sebulan atau dua bulan yang akan datang. Kita tunggu saja proses politik ini. Tentu, komunikasi pasti akan menentukan hasil akhir atau kesimpulan,” jelas Cak Imin.

Advertisement

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif