News
Senin, 5 Juli 2021 - 19:42 WIB

Izinkan TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Pemerintah Dinilai Lukai Rakyat

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenaga kerja asing asal China tiba di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat (SuaraSulsel.id / Istimewa)

Solopos.com, MAKASSAR – Kedatangan 20 tenaga asing (TKA) asal China di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat dinilai melukai rakyat.  Kebijakan pemerintah dianggap tidak adil kepada masyarakat.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin, menegaskan ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Pada masa PPKM Darurat, masyarakat dibatasi ruang geraknya, sementara TKA bebas diizinkan pemerintah masuk ke Indonesia.

Advertisement

“Ini kebijakan yang melukai rakyat. Kita sepakat dengan PPKM Darurat  masyarakat dibatasi ruang geraknya,  masyarakat diminta untuk tinggal di rumah, kita tidak ke mana-mana. Karena kita taat terhadap apa yang diatur oleh pemerintah,” ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Ini Cara Sederhana Meningkatkan Saturasi Oksigen Dalam Darah, Siapa Pun Bisa

Advertisement

Baca Juga: Ini Cara Sederhana Meningkatkan Saturasi Oksigen Dalam Darah, Siapa Pun Bisa

Dia juga menyebut pemerintah tidak konsisten dengan merusak dirinya sendiri, yakni mengizinkan masuk para TKA.

“Di saat yang sama, pemerintah juga tidak konsisten, merusak dirinya sendiri dengan cara membuka arus hilir mudik tenaga kerja asing ke Indonesia itu,” ucap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Advertisement

Baca Juga: Menteri BUMN Pastikan Harga Obat Termasuk Ivermectin Terjangkau

 

Setengah-Setengah

“Mestinya kalau pemerintahannya jelas kebijakannya, mestinya ditahan dulu tidak boleh masuk dulu karena di Indonesia sedang darurat Corona. Nyawa rakyat Indonesia hari demi hari begitu banyak yang terpapar dan meninggal dunia,” kata dia.

Advertisement

Karena itu, Ujang menyayangkan kebijakan pemerintah yang setengah-setengah dalam menekan persebaran Covid-19 di Indonesia.

“Harusnya kebijakannya paralel, komprehensif gitu lo,  ini kebijakannya setengah-setengah ini yang kita sayangkan,” katanya.

Baca Juga: Penentuan Hari Iduladha 1442 Hijriah Akan Ditentukan 10 Juli

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut puluhan tenaga kerja asing atau TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pekerja proyek strategis nasional. Sehingga, mereka diperkenankan datang di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena termasuk kategori pekerja esensial.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara, menyebut total ada 20 TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” kata Arya.

Baca Juga: Krisis Oksigen RSUP Dr Sardjito, Dokter Berupaya Tuhan Maha Kuasa

 

Tujuan Esensial

Arya mengklaim, 20 TKA tersebut telah melalui proses pemeriksaan protokoler kesehatan. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif