News
Rabu, 25 Agustus 2010 - 16:41 WIB

Izin penggunaan Senpi pribadi tak dikeluarkan lagi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri telah mengeluarkan edaran untuk tidak lagi memberikan izin penggunaan senjata api (Senpi) untuk keperluan pribadi. Keputusan ini diambil mulai bulan Agustus 2010.

“Penggunaan senjata bisa untuk bela diri asal berada di bawah standar organik Polri. Tapi izin itu per Agustus sudah tidak dapat dikeluarkan lagi,” ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Advertisement

Menurut Marwoto, untuk senjata yang beredar di masyarakat sekarang, izinnya belum kadaluarsa karena masa berlaku izinnya untuk satu tahun. Dari data yang ada pada polisi belasan ribu senjata saat ini masih berada di tangan masyarakat sipil. “Jumlah sampai Agustus sebanyak 17.983 pucuk dan satpam 4.699 pucuk,” jelas Marwoto.

Marwoto menambahkan, Jenis senjata api non-organik yang diizinkan digunakan masyarakat untuk membela diri adalah pistol dan revolver kaliber 25, 32, dan 22. Izin yang masih diberikan hanya untuk orang sipil yang berprofesi untuk menjaga keamanan.

“Kalau izin tidak dikeluarkan lagi. Kalau pun masih ada, itu untuk institusi seperti satpam atau penjaga LP,” tukas Marwoto.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Senpi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif