News
Rabu, 28 Maret 2018 - 17:06 WIB

Izin Dicabut, Abu Tours Tak Bisa Lagi Berangkatkan Jemaah Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga orang calon jemaah umrah yang gagal berangkat pada Januari mendatangi kantor cabang Abu Tours dan Travel Solo di Jl. Adisucipto, Karangasem, Laweyan, Selasa (16/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Abu Torus kini tak bisa lagi memberangkatkan jemaah umrah setelah izinnya dicabut Kemenag.

Solopos.com, MAKASSAR — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir menyatakan Abu Tours tidak bisa lagi menerima jemaah umrah. Pasalnya, izin biro perjalanan itu telah dicabut.

Advertisement

“Kemarin itu ada empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya dan salah satunya Abu Tours,” ujar Abd Wahid Tahir di Makassar, Rabu (28/3/2018).

Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo. Dengan pencabutan izin tersebut, maka secara otomatis keempat PPIU itu dilarang untuk menerima jamaah umrah lagi.

Advertisement

Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo. Dengan pencabutan izin tersebut, maka secara otomatis keempat PPIU itu dilarang untuk menerima jamaah umrah lagi.

Ia menerangkan bahwa kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar. “Sanksi administrasi bagi travel nakal bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi,” katanya.

Pada 23 Maret lalu, penyidik menetapkan Hamzah Mamba (CEO Abu Tours) sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang jamaahnya ke Arab Saudi. Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Advertisement

Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jemaah umrah, penyidik menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Abu Tours kembali menjadwalkan pemberangkatan jemaah pada April 2018. Sebelumnya, para calon jemaah itu melaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena hingga batas waktu pemberangkatan yang dijadwalkan pada Januari dan Februari tidak ada kepastian.

“Maret ini sudah mulai diberangkatkan 175 jamaah umrah Abutours, kemudian April 2018 akan diberangkatkan lagi ratusan jamaah yang sebelumnya pemberangkatan mereka sempat tertunda,” kata utusan pimpinan Abu Tours, Akbar Asban, di Palembang, Selasa (27/3/2018).

Advertisement

“Masyarakat yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah umrah ke travel yang berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan, itu diupayakan secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah,” katanya.

Menurut dia, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat, Muhammad Hamzah Mamba, menyatakan secara bertahap akan memberangkatkan masyarakat yang telah terdaftar dan melunasi biaya perjalanan umrah untuk pemberangkatan 2018 ini.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pihaknya berupaya mengoperasikan kantor cabang di Palembang secara normal sesuai jam kerja melayani masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepastian keberangkatan atau kemungkinan pengembalian paspor, dan uang biaya perjalanan ibadah umrah yang telah disetor dalam setahun terakhir,” kata Akbar.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Abu Tours First Travel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif