News
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:52 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per 1 Juli 2020, Ini Besarannya

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Kenaikan iuran BPJS ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2020 dan Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020. Sementara untuk kelas III berlaku pada Januari 2021.

Advertisement

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU).

Advertisement

Adapun kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU).

Video Viral Sitkom Bajaj Bajuri 2002 Bahas Virus Corona, Cek Faktanya! 

Hal tersebut diperinci dalam Pasal 34 Perpres Noomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:

Advertisement

Iuran kelas II sebesar Rp100.00 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran kelas III Tahun 2020 Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

Pemerintah: Salat Idulfitri 2020 Berjemaah Ditiadakan Jika... 

Advertisement

Dilansir Bisnis.com, Rabu (13/5/2020), regulasi tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).

Pepres 64/2020 mengatur perubahan nilai iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog

Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sempat Dibatalkan

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, hingga akhirnya dibatalkan MA pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur nilai iuran setelah pembatalan kenaikan itu.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp160.000

Kelas II sebesar Rp110.000

kelas III sebesar Rp 42.000

Pada April, Mei, dan Juni 2020, turun menjadi:

Kelas I sebesar Rp80.000

Kelas II sebesar Rp51.000

Kelas III sebesar Rp25.500

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif