News
Senin, 16 April 2012 - 21:06 WIB

ISTRI WALIKOTA SALATIGA PINGSAN Saat Hendak Ditangkap Polda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi ditangkap (Solopos)

ilustrasi

SEMARANG--Titik Kirnaningsih, istri Walikota Salatiga, Yulinato pingsan saat hendak ditangkap petugas reserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Jateng.

Advertisement

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pangsan saat tiba di rumah sakit (RS) RS Bhayangkara Semarang, Senin (16/4/2012) sore.

Titik yang tiba di RS Bhayangkara didampingi suaminya, Yulianto menggunakan mobil Toyota Camry Nopol H 7788 ZB belum sempat mendapatkan perawatan medis. Dengan dibopong sejumlah lelaki pengawal pribadi Titik, kemudian dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Menurut Heru Wismanto, pengacara Titik, sejumlah petugas Reskrimsus Polda Jateng sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi rumah kliennya di Salatiga hendak melakukan penangkapan.

Advertisement

Mengetahui akan ditangkap, tersangka yang juga anggota DPRD Kota Salatiga itu langsung drop kesehatannya sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga.

“Tapi setelah dicek kesehatannya, petugas  Polda Jateng memutuskan untuk membawa klien kami ke RS Bhayangkara Semarang, tapi kemudian pingsan,” ujarnya.

Ia menambahkan kliennya mungkin mengalami kelelahan, karena baru pulang dari Jakarta hari Sabtu (14/4), seusai mengikuti acara pendidikan dan latihan (Diklat).

Advertisement

Penyidik Reskrimsus Polda Jateng, sebelumnya pada 19 Oktober 2011 telah menetapkan Titik sebagai sebagai tersangka korupsi JLS Salatiga Rp49,21 miliar. Kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng dan berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21.

Kasus korupsi yang melibatkan Titik bermula ketika PT Kuntjup-Kadi International (Joint Operation) memenangkan tender proyek pembuatan JLS Kota Salatiga pada tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer pada paket STA 1+800-STA 8+350 senilai Rp49,21 miliar.

Kemenangan diduga merupakan hasil kongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, walikota Salatiga John Manapo dan PT Kunjtup, Titik Kirnaningsih.

Dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, ditemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp12,23 miliar akibat kecurangan dalam pengerjaan proyek ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif