News
Kamis, 3 Juni 2010 - 10:03 WIB

Istri Susno: LPSK pelindung koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keluarga Komjen Pol Susno Duadji kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang gagal memindahkan tahanan mantan Kabareskrim Polri itu.

“Keluarga sangat kecewa karena keputusan itu diambil sepihak oleh LPSK. Komjen Susno Duadji minta perlindungan hukum dan fisik dari LPSK tapi wujudnya malah ditahan di sel Brimob,” ujar istri Susno, Herawati Susno Duadji melalui keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Rabu (2/6).

Advertisement

LPSK, menurutnya, tidak berfungsi sebagai lembaga pemberantas korupsi. “Tapi berfungsi sebagai Lembaga Pelindung Siapa Koruptor,” katanya.

Herawati juga menyatakan, Susno ditahan karena diumpan oleh LPSK. “Komjen Susno Duadji minta perlindungan hukum atas apa yang beliau laporkan, tapi malah diumpankan oleh LPSK menjadi tersangka dan di sel.

Ia mengatakan, LPSK adalah lembaga yang diberi wewenang sangat besar oleh Undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Maka, siapapun yang menggagalkan termasuk pejabat publik diancam hukuman penjara 2 sampai dengan 7 tahun penjara (vide pasal 38 uu no 13 thn 2006 ttg LPSK).

Advertisement

“Kami ingin bertanya ada apa LPSK bersekongkol dengan Polri? Komjen Susno Duadji minta dilindungi dari ancaman Polri tapi malah diumpankan pada Polri, aneh. Mohon Pimpinan LPSK intropeksi diri dan mohon ampun atas kelalaianya, dan dikuatkan nyali dan imanya,” tutup Herawati.

Sebelumnya, permintaan LPSK kepada Polri agar Susno ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) telah ditolak dalam pertemuan, Selasa (1/6) kemarin. Sampai saat ini Susno tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif