News
Rabu, 23 Februari 2022 - 03:32 WIB

Istri Polisi Kelola Arisan Online Fiktif, Kerugian Rp8,7 Miliar!

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman.

Solopos.com , JAKARTA — Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus arisan online fiktif yang dikelola seorang anggota Bhayangkari yang hingga kini kerugian korban terdata mencapai Rp8,7 miliar.

“Update terakhir ada tambahan 270 orang korban lagi melapor, jadi sekarang kerugian ditaksir Rp8,7 miliar,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (22/2/2022).

Advertisement

Polisi menyebut ada 126 peserta arisan online yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Bandar Arisan Online di Salatiga Divonis 9 Bulan Penjara

Seiring terungkapnya kasus tersebut dengan ditetapkannya RA warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, maka para korban lain terus berdatangan melapor.

Advertisement

Penyidik kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.

Rifa’i memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sampai tuntas sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Wanita Bos Arisan Online di Jateng, Tipu Korban Rp4 M

Advertisement

Diketahui RA merupakan seorang istri anggota Polresta Banjarmasin. Bahkan sang suami juga tengah didalami apakah turut terlibat dalam kasus tersebut.

RA menjadi tersangka setelah korbannya melapor yang mengaku tertipu atas modus arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif