News
Senin, 27 Januari 2020 - 22:02 WIB

Istana Desak Anies Baswedan Setop Revitalisasi Monas

Redaksi Solopos  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). (Bisnis-Feni Freycinetia)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dihentikan. Hal ini setelah melakukan rapat meminta pandangan dan masukan dari kementerian terkait dan pengamat tata kota.

Pratikno menjelaskan bahwa menurut Keputusan Presiden (Keppres) No 25/1995, badan pelaksana dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.

Advertisement

“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis [30/1/2020, kami] surati, secepatnya,” kata Praktikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pratikno melanjutkan bahwa Kemensetneg sudah menerima surat yang berisi pemberitahuan proyek revitalisasi Monas. Namun hal itu dirasa belum cukup karena berdasarkan aturan Keppres tersebut Pemprov DKI harus meminta persetujuan Komisi Pengarah dan bukan hanya melayangkan pemberitahuan.

Dalam waktu dekat Kemensetneg akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut. Seperti diketahui, saat ini revitalisasi Monas telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2020.

Advertisement

Pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres No 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan non-teknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.

“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau petunjuk pun sama-sama kita taati,” katanya.

Keppres No 25/1995 menyebutkan bahwa Menteri Sekretaris Negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara itu Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris dan merangkap anggota.

Advertisement

Pasal 5 ayat 1 Keppres No 25/1995 menyebut Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif