News
Jumat, 1 Desember 2023 - 14:07 WIB

Istana Bantah Jokowi Pernah Perintahkan Hentikan Kasus Setya Novanto

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi dan Ketua DPR Setya Novanto berbuka puasa bersama di rumdin Ketua DPR, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.  

Pernyataan itu diungkap oleh Agus saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (30/11/2023). 

Advertisement

Dia mengaku bahwa pernah dipanggil oleh Presiden dan diminta untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov).  

Atas pernyataan Agus, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana langsung angkat bicara. Dia membantah adanya pertemuan dimaksud. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” katanya, Jumat (1/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

Atas pernyataan Agus, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana langsung angkat bicara. Dia membantah adanya pertemuan dimaksud. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” katanya, Jumat (1/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Ari lalu mengatakan bahwa pada kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, saat ini Setya atau Setnov sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana kasus megakorupsi e-KTP.  

Dia juga menyebut Presiden Jokowi tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK, yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardo cs pada periode 2015-2019. 

Advertisement

Ari turut menyanggah pernyataan Agus dalam wawancara dimaksud mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-undang (UU) KPK oleh pemerintah.  

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tuturnya.  

Adapun Agus hadir dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK sebagai tersangka.  

Advertisement

Agus menyampaikan bahwa Firli sudah lama dinilai bahkan diumumkan problematis saat masih menjadi Deputi Penindakan. Namun, faktanya Firli tetap berhasil melenggang ke kursi pimpinan KPK di 2019. 

Menurut Agus, kondisi KPK saat ini terkait dengan kasus Firli tidak lepas dari tanggung jawab komisioner KPK pada zamannya, revisi UU KPK, hingga pemerintah yakni Presiden Jokowi.  

Dipanggil ke Istana Agus lalu menyinggung bahwa pada beberapa tahun lalu pernah dipanggil sendirian ke Istana Negara untuk menghadap Jokowi. 

Advertisement

Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.  Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.  

“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, ‘Hentikan!’ Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan,” tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023). 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Perintahkan Penghentian Kasus Setnov, Istana Langsung Bantah”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif