News
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:00 WIB

Israel Tolak Gencatan Senjata di Jalur Gaza Palestina selama Ramadan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Jalur Gaza Palestina mengantre bantuan dari UNRWA PBB. (Istimewa/UNRWA/Twitter X)

Solopos.com, YERUSALEM — Menteri Luar Negeri Israel Katz pada Senin (26/3/204) mengatakan bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza Palestina meski Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebuah resolusi untuk hal itu.

“Israel tidak akan melakukan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus bertempur sampai semua sandera kembali ke rumah,” kata Katz dalam sebuah pernyataan di akun media sosial X miliknya, dilansir Antara.

Advertisement

Dewan Keamanan PBB pada Senin mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang telah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.

Advertisement

Utusan Israel untuk PBB Gilad Erdan menyatakan bahwa resolusi PBB “melemahkan upaya untuk mengamankan” pembebasan sandera Israel dari Gaza.

Resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata segera selama Bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng.”

Resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan dapat memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.”

Advertisement

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas sejak saat itu dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Perang Israel, yang saat ini memasuki hari ke-171, telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong Palestina itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Advertisement

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif