News
Selasa, 1 Juni 2010 - 19:56 WIB

Israel tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Depok– Pakar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa tindakan Israel menyerang kapal Mavi Marmara yang membawa misi kemanusiaan tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, karena bukan sengketa antarnegara.

“Tindakan Israel tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional,” kata Hikmahanto di Depok, Selasa (1/6).

Advertisement

Pasukan Komando Angkatan Laut Israel pada Senin (31/5) menyerang Kapal Mavi Marmara yang membawa misi kemanusiaan dari 40 negara yang tengah menuju jalur Gaza. Serangan itu dikabarkan telah mengakibatkan belasan orang tewas.

Dalam insiden itu, terdapat 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal itu, dan hingga kini belum diketahui nasibnya. Atas aksi itu Israel menuai kecaman dari berbagai pihak.

Advertisement

Dalam insiden itu, terdapat 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal itu, dan hingga kini belum diketahui nasibnya. Atas aksi itu Israel menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ia menjelaskan, jika dibawa ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) juga tidak akan efektif karena anggota tetap Dewan Keamanan PBB mempunyai hak veto. “Amerika Serikat sudah tentu melindungi Israel, dan DK PBB tidak akan efektif,” ujarnya.

Hikmahanto yang berada di Banda Aceh mengatakan, yang dapat dilakukan adalah mendesak Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan resolusi, agar masyarakat dunia bisa bertindak secara nyata terhadap Israel.

Advertisement

Ia pun mengatakan bahwa Israel telah melakukan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran hukum internasional karena menyerang kapal yang berada di perairan internasional.

Kemudian, mantan anggota Tim Delapan saat konflik di antara Kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengetakan, Israel melanggar asas proporsionalitas kemanusiaan, dan ketiga adalah pelanggaran terhadap penyerangan terhadap misi kemanusiaan dengan menggunakan kekerasan militer.

“Tindakan tersebut memang patut dikutuk oleh seluruh dunia,” katanya.

Advertisement

Hikmahanto menilai, WNI yang berada di kapal tersebut harus cepat mendapat kepastian dan segera dipulangkan ke tanah air. Hal tersebut bisa dilakukan melalui negara Yordania yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

“Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, jadi harus melalui negara lain, misalnya Yordania,” katanya menambahkan.

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif