News
Rabu, 3 Desember 2014 - 13:00 WIB

ISLAH DPR : Genjot Revisi UU MD3, DPR Abaikan Masa Reses

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan DPR pesimistis pembahasan revisi UU No. 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR No. 1/2014 tentang tata tertib bakal tuntas seperti yang disepakati antara kedua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menegaskan pembahasan itu selesai. Namun untuk bisa tepat waktu seperti yang disepakati, yaitu 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses, dia mengaku sulit karena ada keterlambatan pembahasan.
“Tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Agus, Rabu (3/12/2014).

Advertisement

Meski demikian, Agus Hermanto berjanji DPR segera menuntaskan pembahasan itu meski masa sidang telah usai dan DPR memasuki masa reses. “Itu bisa dilaksanakan. Namun, kami akan berusaha membahas secara intens agar tuntas sebelum reses.”

Saat ini, posisi pembahasan UU MD3 sudah diputuskan sesuai dengan inisiatif DPR. Baleg harus segera menuntaskan ini dan mengirim kepada pemerintah. “Agar Presiden Joko Widodo [Jokowi] segera menerbitkan surat presiden.”

Sementara itu, politikus PDIP, Trimedya Panjaitan, mengaku fraksinya—yang tergabung dalam KIH—masih dalam posisi sama dengan sebelumnya. Fraksi PDIP masih belum akan menyetorkan nama-nama legislatornya untuk duduk di alat kelengkapan dewan (AKD) jika UU MD3 belum direvisi.

Advertisement

Sebagaimana diketaui, revisi UU MD3 merupakan kesepakatan damai antara KIH dan KMP. Revisi itu mencakup penambahan satu jumlah kursi wakil ketua AKD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif