News
Rabu, 6 Mei 2020 - 19:58 WIB

Isi SE Pembatasan Perjalanan & Kriteria Orang yang Boleh Bepergian

Tim Solopos  /  Nyoman Ary Wahyudi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus-bus terparkir di Terminal Ir Soekarno Klaten sejak ada pelarangan Mudik hingga moda transportasi umum disetop sementara sejak 24 April lalu. Foto diambil Jumat (1/5/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan SE No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Doni beralasan penerbitan SE Pembatasan Perjalanan di tengah pandemi virus corona itu dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan di sejumlah daerah. Dia mencontohkan terhambatnya proses pengiriman spesimen, bahan pangan, dan alat kesehatan.

Advertisement

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Masyarakat Tertentu Boleh Bepergian

Meski berjudul Pembatasan Perjalanan Orang, surat edaran itu justru mengatur kriteria masyarakat yang boleh bepergian di tengah pandemi.

Advertisement

Meski berjudul Pembatasan Perjalanan Orang, surat edaran itu justru mengatur kriteria masyarakat yang boleh bepergian di tengah pandemi.

Kriteria orang yang boleh bepergian lintas daerah dalam SE Pembatasan Perjalanan antara lain adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah. Selain itu pihak swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Update Data Corona Indonesia 6 Mei 2020: 12.438 Positif, 2.317 Sembuh, Agustus Harus Membaik

Advertisement

Terakhir, yang dikecualikan dalam SE Pembatasan Perjalanan saat wabah Covid-19 adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa di luar negeri. Begitu pula pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diduga Gegara Pasien Covid-19 Tak Jujur, 300 Karyawan Indogrosir Sleman Rapid Test, 57 Reaktif

Isi SE Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19:

Advertisement

?

Transportasi Umum Beroperasi Lagi

Latar belakang dari penerbitan SE tersebut ialah memperhatikan arahan Presiden tentang pelarangan mudik, pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah juga beralasan SE Pembatasan Perjalanan Orang ini melengkapi pengaturan PSBB serta pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idulfitri 1441 H.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Padahal beberapa waktu lalu pemerintah pusat sendiri yang memutuskan menutup seluruh penerbangan baik domestik maupun internasional.

Advertisement

Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan. Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif