News
Jumat, 10 April 2020 - 06:00 WIB

Isi Lengkap Pergub DKI Jakarta No 33/2020 Tentang PSBB

Adib Muttaqin Asfar  /  Aziz Rahardyan  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers, Rabu (18/3/2020). (Antara-Dewanto Samodro)

Solopos.com, JAKARTA — Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta No 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Gubernur DKI Jakarta itu menetapkan sejumlah aturan pembatasan dari perkantoran, angkutan umum, hingga warung makan.

Anies mengungkap bahwa kendaraan pribadi pada prinsipnya dilarang selama PSBB dengan perkecualian. Pengecualian itu adalah penggunaan untuk pemenuhan kebutuhan selama PSBB.

Advertisement

PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Belanja Sembako

Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi. Syaratnya apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja barang kebutuhan pokok atau sembako.

Advertisement

Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi. Syaratnya apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja barang kebutuhan pokok atau sembako.

“Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya,” jelas Anies, Kamis (9/4/2020).

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jakarta

Advertisement

Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua selama PSBB Jakarta. Selain itu, untuk kendaraan roda dua, selama PSBB, hanya boleh digunakan seorang diri. Motor tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Maki Satpol PP di Medsos Usai Razia Warung, Pemuda Solo Minta Maaf

Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah. Aturan kendaraan pribadi itu juga dalam Pergub DKI Jakarta No 33/2020.

Advertisement

Ojek Online

Sedangkan aturan ojek online ini disesuaikan dengan aturan penggunaan kendaraan dua. Ojol dibatasi hanya untuk angkutan bahan kebutuhan pokok dan sektor yang diizinkan.

Video Detik-Detik Longsor di Cianjur, Jalan 20 Meter Tertelan

“Untuk kendaraan roda dua. Maka kendaraan roda dua ini diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk sektor yang dizinkan,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Advertisement

Berbeda dari kendaraan pribadi roda empat, Anies sebenarnya ingin ojol roda dua tidak dilarang dalam Pergub DKI No 33/2020 tentang PSBB Jakarta. Anies mengaku sudah berupaya mengakomodasi ojol roda dua lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.

Luhut Pandjaitan Usai Dikritik Habis-Habisan: Semua Ada Konsekuensinya!

Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan. Sebab Pergub tentang PSBB mesti sejalan dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut isi lengkap Pergub DKI Jakarta No 33/2020:

?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif