News
Sabtu, 11 November 2023 - 10:00 WIB

Ironi Wamenkumham Eddy Hiariej, Profesor Hukum Pidana Terjerat Kasus Pidana

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi kasus tambang.

Penetapan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka sebenarnya bukan suatu yang mengagetkan sebab KPK telah meneliti kasus ini sejak lama.

Advertisement

Tapi tetap saja kasus Eddy Hiariej menjadi sebuah ironi, khususnya di dunia hukum Indonesia.

Pasalnya, Eddy Hiariej bukan hanya menjabat Wamenkumham tapi juga pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Bagi publik ini ironis karena pakar hukum pidana justru terjerat kasus pidana.

Advertisement

Eddy Hiariej dilantik sebagai Wamenkumham mendampingi Menkumham Yassona Laoly pada Desember 2020.

Sebelumnya Eddy yang kini berusia 50 tahun itu dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM.

Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973. Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan menjadi profesor termuda di UGM.

Sosok Eddy akrab di publik karena kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar yang ditayangkan televisi nasional.

Advertisement

Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Jauh sebelumnya, Eddy adalah saksi ahli dalam persidangan kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso pada tahun 2016.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bersedia memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK yang menjerat Eddy Hiariej.

Advertisement

“Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan.

Yang pasti, kata Ali, sudah ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut kendati belum memerinci identitas tersangka.

Kasus tersebut berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023 bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).

Advertisement

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana.

Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham.

Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Advertisement

Sementara itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (10/11/2023).

Di sisi lain, Tubagus mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkumham bakal memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ironi Wamenkumham Eddy Hiariej: Guru Besar Hukum Pidana, Terjerat Kasus Pidana”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif