News
Kamis, 24 Februari 2022 - 05:32 WIB

Ironi Jenderal Junior Dipenjara Jelang Pensiun karena Bela Wong Cilik

Setyo Puji Santoso  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar (Bisnis)

Solopos.com, DEPOK – Fenomena Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi ironi. Jenderal yang menunggu pensiun dua tahun lagi itu ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat gara-gara membela wong cilik.

Informasi tersebut terkuak setelah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.

Advertisement

Dalam surat itu, Tumilaar memohon kepada KSAD agar dievakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kambuh.

Selain itu, Junior Tumilaar juga mohon untuk diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat bersengketa dengan PT Sentul City.

Advertisement

Selain itu, Junior Tumilaar juga mohon untuk diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat bersengketa dengan PT Sentul City.

Baca Juga: Sempat Bela Warga, Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Jelang Pensiun

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar dalam suratnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Advertisement

Dalam keterangannya di laman tniad.mil.id, Brigjen TNI Tatang membenarkan soal penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Baca Juga: Buntut Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Akhirnya Dicopot

Advertisement

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yaitu berkaitan dengan aksi Brigjen Junior yang ikut campur mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Brigjen TNI Tatang mengatakan, terkait adanya surat permohonan pengampunan dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) sesuai prosedur harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Advertisement

Sementara itu terkait usia pensiunnya yang dianggap sebentar lagi, dianggap tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dijalaninya saat ini.

“Tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif