News
Rabu, 28 Desember 2022 - 00:23 WIB

Ironi Hukum Doni Salmanan dan Indra Kenz: Sama Kasus Beda Vonis

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lamborghini Huracan LP610-4 Tahun 2016. (Instagram Donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.

Namun dua orang tersebut memiliki nasib yang berbeda.

Advertisement

Indra Kenz mendapatkan putusan dari Majelis Hakim terlebih dahulu terkait dengan kasus robot trading Binary Option atau Binomo.

Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Advertisement

Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin (14/11/2022) lalu.

Advertisement

Akan tetapi vonis berat tersebut tidak dirasakan oleh terdakwa kasus robot trading Quotex yaitu Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Tetap Kaya, Dapat Pengembalian Aset Mewah dan Uang Rp7,6 M

Lewat sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Doni Salamanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Advertisement

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak sampai situ, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Investasi Opsi Biner

Advertisement

Bahkan, Majelis Hakim juga aset mewah sitaan dari Doni Salmanan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Beda Nasib Vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan di Kasus Investasi Bodong”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif