News
Selasa, 13 September 2022 - 21:01 WIB

IPW: Putri Candrawathi Tak Ditahan Kemenangan Perlawanan Ferdy Sambo

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa/YouTube Metrotvnews)

Solopos.com, JAKARTA — Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menjadi kontroversi hingga kini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai tidak ditahannya Putri Sambo sebagai kemenangan perlawanan Ferdy Sambo atas kasus yang membelitnya.

Advertisement

“Ini tidak wajar. Harusnya kan ditahan. Kalau penyidik sudah menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, itu sudah tidak bisa ditawar, harusnya ditahan. Ini kalau saya melihat sebagai bentuk kemenangan perlawanan Ferdy Sambo,” ujar Sugeng Teguh, seperti dikutip dari kanal Youtube TvOneNews, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sugeng, perlawanan Ferdy Sambo kini menguat meski dirinya sudah ditahan di Mako Brimob Polri di Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Menurut Sugeng, perlawanan Ferdy Sambo kini menguat meski dirinya sudah ditahan di Mako Brimob Polri di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Dipecat sebagai Polisi karena Bantu Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Melawan

Indikasi menguatnya perlawanan Ferdy Sambo, ujar dia, terlihat dari tidak ditahannya Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Advertisement

Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste Ibu Putri. Ibu Putri kemudian melontarkan kembali tentang pelecehan seksual yang di Magelang. Padahal momentum pelecehan seksual di Magelang itu diragukan. Misalnya Kabareskrim menyatakan perlu bukti yang lain, LPSK juga bilang agak aneh tentang pelecehan. Kalau saya sendiri yakin pelecehan itu tidak ada,” tandasnya.

Ia menduga, menguatnya perlawanan Ferdy Sambo bukan untuk membebaskannya dari tuduhan pembunuhan berencana melainkan untuk lolos dari hukuman mati.

Advertisement

Tidak Salah

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai tidak ada yang salah dengan tidak ditahannya Putri Sambo.

Kewenangan penahanan, ujar Ito, berada di tangan penyidik Bareskrim Polri yang kini menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Dalam Pasal 21 (KUHAP) itu disebutkan pertimbangan subjektif penyidik (tidak menahan) itu jika pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Jadi dia bisa ditahan bisa tidak, tergantung penyidik,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Mengintimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Didemosi Satu Tahun

Pendapat Ito Sumardi disesalkan Irma Hutabarat, aktivis HAM yang sejak awal mengawal kasus Brigadir J.

Menurut Irma, sejak awal Putri Sambo terlibat aktif dalam pengaburan kasus kematian Brigadir J. Sehingga, kata dia, sudah selayaknya Putri Sambo ditahan karena berpotensi mempengaruhi penyidikan perkara yang menjerat suaminya itu.

“Putri kan memberi laporan palsu, kemudian menghalangi penyidikan. Dengan tidak ditahan ada kekhawatiran dia bisa melakukan banyak hal. Bisa melakukan deal-deal yang tidak bisa dilakukan suaminya dilimpahkan kepadanya. Kan sejak awal yang mengambil HP-HP itu memang dia. Jadi dia terlibat aktif dalam skenario Ferdy Sambo,” sesal Irma.

Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif