News
Jumat, 27 Juli 2012 - 21:13 WIB

IPHI Jateng Tolak Kenaikan ONH

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Triyono/Espos/dok)

ilustrasi (Triyono/Espos/dok)

SEMARANG--Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jateng menolak kebijakan pemerintah menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012.

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan BPIH atau ongkos naik haji (ONH) tahun ini senilai Rp34 juta, naik dibandingkan tahun 2011 Rp Rp 30,7 juta.
Ketua IPHI Jateng, Suwanto, mengatakan mestinya ONH tak perlu naik, karena kebutuhan biaya haji bisa ditutup melalui dana tabungan calon jamaah haji (calhaj).

“Dana tabungan yang dihimpun calhaj saat ini sekitar Rp40 triliun, sehingga bisa menutup kekurangan biaya haji. Kami menolak kenaikan ONH 2012,” katanya kepada wartawan seusai salat tarawih keliling IPHI Jateng di Semarang, Kamis (26/7) malam.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, lanjut ia, dapat mengambil dari dana hasil keuntungan pengelolaan tabungan haji untuk mensubsidi ONH.
Menurut Suwanto, bunga dari dana tabungan haji milik calhaj senilai Rp40 triliun sudah cukup menutup kekurangan biaya ONH. “Seharusnya biaya haji tahun ini tak perlu naik, bahkan bila perlu turun,” tandasnya.

Advertisement

Sikap menolak kenaikan ONH ini, sambung pemilik percetakan Aneka Ilmu ini, merupakan kebijakan IPHI Pusat.

“Penolakan kenaikan ONH tak hanya IPHI Jateng, tapi IPHI provinsi lain,” imbuhnya.

Dia menambahkan IPHI Pusat sedang mengusulkan revisi Undang-Undang No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada DPR RI. Sebab selama ini pengelolaan keuangan penyelenggaraan ibadah haji masuk ke rekening Menteri Agama.

Advertisement

”IPHI mengusulkan pengelolaan ibadah haji ke depan ditangani lembaga atau badan sendiri di bawah Presiden supaya bisa lebih baik,” kata jelas Suwanto.

Pada bagian lain, ia menyatakan IPHI juga mendesak pemerintah melaksanakan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji.

”Selama belum ada kejelasan pengelolaan dana tabungan milik calhjaj, memang sebaiknya pendaftaran haji di Indonesia dihentikan sementara,” ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Penasehat IPHI Jateng, Imam Syafi’i menyatakan, kenaikan ONH mengindikasikan Kementerian Agama tidak mampu mengelola pelaksanaan haji.

”Perlu dilakukan pembenahan pengelolaan pelaksanaan haji, termasuk soal moratorium pendaftaraan haji,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif