Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Deputi Kerjasama Internasional BKPM Achmad Kurniadi menuturkan sejumlah negara menginginkan aturan pajak tercantum dalam klausul kesepakatan P4M. Namun, pemerintah menganggap aturan pajak sudah ada dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Ketidaksepakatan soal aturan pajak yang membuat penandatanganan perjanjian tertunda,” kata Achmad. Dia menjelaskan perjanjian P4M merupakan payung hukum untuk mendukung dan melindungi perusahaan asing dalam berinvestasi. Kesepakatan berfungsi mempermudah dan meminimalisasi hambatan berinvestasi.
“P4M ini semangatnya ingin menyampaikan kalau Indonesia tempat berinvestasi yang kondusif, kami berkomitmen memfasilitasi,” katanya. Dia menambahkan BKPM juga berperan memfasilitasi kerjasama antar kelompok pengusaha domestik dan kelompok pengusaha luar negeri.
Wisnu Wijaya Soedibjo, Deputy Director for America and Europe Regions, Directorate of Bilateral and Multilateral Cooperation, mengatakan saat ini pihak BKPM tengah berupaya memformulasikan pasal hukum mengenai aturan perpajakan. Ini dilakukan untuk memfasilitasi keinginan negara potensi investasi tanpa melanggar aturan pajak dalam negeri.
“Sementara ini kami memfasilitasi dengan memformulasikan pasal hukumnya, juga memberi contoh kasus,” ujar Wisnu kepada Bisnis Indonesia.
Saat ini, jelasnya, tercatat sebanyak 67 negara yang telah menyepakati perjanjian P4M dengan Indonesia sampai 2012. Sementara negara yang melakukan penundaan kesepakatan P4M sebagian besar berasal dari Eropa Timur dan sejumlah negara maju lain.