News
Sabtu, 3 Januari 2015 - 09:15 WIB

INVESTASI SEMARANG : 2 Investor Siap Bangun Pabrik Garmen di Wijayakusuma Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Investasi Semarang banyak diminati karena upah buruh lebih murah ketimbang di Jakarta dan sekitarnya.

Solopos.com, SEMARANG – Pelaku industri garmen tahun ini akan merealisasikan investasi di kawasan industri di Kota Semarang.

Advertisement

Hal itu lantaran biaya upah pekerja di Semarang lebih murah dibandingkan dengan upah di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nur Jannah mengatakan tahun ini merupakan realisasi pembangunan pabrik yang pada 2014 telah disurvei baik lokasi dan proses perizinan.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nur Jannah mengatakan tahun ini merupakan realisasi pembangunan pabrik yang pada 2014 telah disurvei baik lokasi dan proses perizinan.

Menurut dia, ketertarikan pengusaha garmen mengembangkan bisnis di Kota Atlas tinggi dengan alasan upah buruh lebih murah.

Saat ini, tambah dia, tercatat ada dua investor garmen bersiap membangun pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma dengan investasi total Rp100 miliar.

Advertisement

Dia mengatakan industri garmen merupakan industri padat karya yang menyerap cukup banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pengusaha bisnis ini memilih upah yang lebih murah sebagai pertimbangan besar dalam mengembangkan atau mempertahankan eksistensi usahanya.

Indra Hanafi, Kepala Seksi Industri, Logam, Mesin dan Tekstil Disperindag Kota Semarang menambahkan selain industri garmen, ada pula perusahaan pembuatan air aki yang sudah merealisasikan investasinya pada 2014.

“Dalam satu perusahaan bisa menyerap tenaga kerja sekitar 2.000-an. Perusahaan garmen itu kerap kali ekspor ke Jepang dan negara lain,” ujarnya.

Advertisement

Kawasan Industri

Kendati banyak investor baru tertarik ke Semarang, Indra menyayangkan masih terdapat belasan perusahaan besar yang saat ini berada di luar kawasan industri.

Padahal , pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang No 14/2011 tentang Rencana Tata dan Ruang Wilayah, yang isinya mengatur lokasi yang dijadikan sebagai kawasan industri.  Perda itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2009 tentang Kawasan Industri.

Advertisement

“Kami telah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memindahkan perusahaan ke kawasan industri. Selain itu, dari sembilan kawasan industri di Semarang masih bisa menampung perusahaan tersebut,” ujarnya.

Data Disperindag Kota Semarang menyebutkan jumlah total industri kecil, sedang dan besar di Semarang pada 2013 sebanyak 3.589. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000-an berkategori industri sedang dan besar dengan nilai investasi di atas Rp200 juta.

Ketua Himpunan Kawasan Industri atau HKI Jawa Tengah Mohammad Djajadi mengakui relokasi perusahaan dari Jabodetabake ke Jateng biasanya yang mengandalkan tenaga kerja.

“Lahan di sini cukup luas. Upah buruh juga lebih murah dibandingkan Jakarta dan sekitarnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif