News
Selasa, 8 Januari 2013 - 16:49 WIB

INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan

Dahlan Iskan

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menegaskan Mobil Tucuxi milik Menneg BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Namun untuk kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (8/1/2012), menjelaskan dalam UU No 22/2009, pada pasal 69 bahwa setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

“Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian. Namun apakah yang dilakukan oleh Tucuxi  itu untuk penelitian atau bukan saya tidak tahu karena itu domainnya kepolisian,” tuturnya.

Advertisement

Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan sebagai  regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan. “Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan operasional di jalan, yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif